HUKUM BERMADZHAB
Assalaamu'alaikum Wr. Wb.
Mengenai keberadaan negara kita di Indonesia ini adalah bermadzhabkan syafi'i, demikian guru-guru kita dan guru-guru mereka (para guru), sanad guru mereka jelas hingga Imam syafii, dan sanad mereka (para guru) muttashil menyamung dalam hadits hingga Imam Bukhari, bahkan hingga rasul SAW., bukan seperi orang-orang masa kini yang mengambil ilmu dari buku terjemahan lalu berfatwa untuk memilih madzhab semaunya.
Jika ada yang berkata dan itu memang benar adanya, bahwa kita mesti menyesuaikan dengan keadaan. Bila kita di Makkah misalnya, maka madzhab disana kebanyakan hanafi, dan di Madinah madzhab kebanyakannya adalah Maliki, selayaknya kita mengikuti madzhab setempat, agar tak menjadi fitnah dan dianggap lain sendiri. Berbeda dengan sebagian muslimin masa kini yang gemar mencari yang aneh dan beda, tak mau ikut jamaah dan cenderung memisahkan diri agar dianggap lebih alim dari yang lain, hal ini adalah dari ketidak fahaman melihat situasi suatu tempat dan kondisi masyarakat.
Lantas mengapa harus bermadzhab.
Memang tidak ada perintah wajib untuk bermadzhab secara shariih. Namun bermadzhab itu wajib hukumnya, karena kaidah syariah adalah “Maalaa yatimmul waajibu illa bihi fahuwa wajib,” yaitu apa yang harus ada sebagai perantara untuk mencapai hal yang wajib, maka hal itu menjadi wajib hukumnya.
Misalnya kita membeli air, apa hukumnya? Tentunya mubah saja. Namun bila kita akan shalat fardhu tetapi tidak ada air, dan yang ada hanyalah air yang harus dibeli, dan kita punya uang, maka apa hukumnya membeli air? Dari mubah berubah menjadi wajib tentunya, karena perlu untuk shalat yang wajib.
Demikian pula dalam syariah ini, tidak wajib mengikuti madzhab. Namun karena kita tidak mengetahui samudra syariah seluruh madzhab, dan kita hidup 14 abad setelah wafatnya Rasul saw, maka kita tidak mengenal hukum ibadah kecuali dengan menelusuri fatwa yang ada pada imam-imam muhaddits terdahulu, maka bermadzhab menjadi wajib.
Karena kita tidak bisa beribadah hal-hal yg fardhu/wajib kecuali dengan mengikuti salah satu madzhab itu, maka bermadzhab menjadi wajib hukumnya.
Pengertian Madzhab
Bermadzhab artinya mengikuti salah satu madzhab. "MADZHAB" itu sendiri artinya aliran atau jalan. Bagi warga yag berakidah Ahlussunahwaljama'ah, ASWAJA kalau tidak mau mengikuti madzhab ia bukan warga ASWAJA. Sebab bagi warga ASWAJA beragama harus memakai dasar Al-Qur'an dan Hadits, tidak sembarangan orang boleh diikuti.
Para 'alim 'ulama ASWAJA sepakat , imam madzhab yang layak untuk dijadikan sebagai panutan hanya empat Imam Mujtahid dalam fikih. Hal ini berdasarkan pada pengakuan para 'ulama sedunia atas kealiman dan kemampuan empat Imam Mujtahid tsb. Disaping Madzhabnya tertuang dalam literatur banyak kitab dan buku-buku tulisannya, istilahnya mudawwan. Selain dari yang empat ini janganlah dulu kita pakai. Apa sebabnya? Karena walau ada mazhabnya, namun kurang banyak literaturnya.
Kepaa siapa kita ikut Madzhab?
Hanya kepada yang empat saja kita ikuti dalam urusan fikih, furu atau ibadah dan dalam ushul, keimanan kita mengikuti jalur sebagaimana yang di tuangkan oleh Imam Al-Asy'ari dan Imam Al-maturidi, karena sudah sepakat yang empat madzhab.
Empat Imam Mujtahid sebagai Imam Madzhab tersebut adalah:
1. Hanafi, yaitu madzhab Imam Abu Hanifah yang lahir di Kufah iRAK PADA tahun 80 Hijriyah dan meninggal pada tahun 150 Hijriyah.
2. Maliki, Yaitu madzhab Imam Maliki bin Anas yang lahir di Madinah pada tahun 90 Hijriyah dan meninggal pada tahun 179 Hijriyah.
3. Syafi'i, yaitu madzhab Imam As-Syafi'i yang lahir di Ghazzah pada tahun 150 Hijriyah dan meninggal pada tahun204 Hijriyah.
4. Hanbali, yaitu madzhab Imam Ahmad bin Hanbal yang lahir di Marwaz pada tahun 164 Hijriyah dan meninggal pada tahun 241 Hijriyah.
Warga ASWAJA biasanya sangat toleran kepada kaum muslimin yang tidak menerima madzhab-madzhab tsb. Warga ASWAJA sangat menghargai perbedaan pendapat dan menjaga jangan sampai ummat terpecah belah hanya karena perbedaan dalam melakukan syariah yang berkaitan dg soal fiqih.
Jika warga ASWAJA menetapkan harus bermadzhab bukan berarti menutup diri utk berijtihad; hal ini karena bisanya "BARU" taklid atau mengikuti kepada Imam Madzhab. Asumsi semacam itu bagi warga ASWAJA tidaklah dipermasalahkan.
Warga ASWAJA sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan, terutama yang berkenaan dengan keputusan hukum-hukum agama.Meraka tidak mau sembarangan dengan hanya mengunggulkan logika semata, namun di samping pertimbangan akal juga harus sesuai dengan ketentuan Al-Qur'an dan Hadits.
Landasan yang digunakan oleh Warga ASWAJA di antaranya:
-----------------------------------------------------------------------
Sabda Rosululloh SAW.:
"Ikutilah ulama karena mereka itu bagai lampu dunia dan lentera akhirat"
(HR. Ad-Dailamy)
"Ulama itu panutan, orang-orang taqwa itu terhormat, bergaul dengan mereka bisa menambah amal."
(HR. Ibnu Najjar dari Annas)
"Ulama itu orang-orang kepercayaan Allah di antara hamba-hamba-NYA"
(hr. Al-Qodho-i dan Ibnu As-Sakir dari Annas)
Termaktub dalam kita Al-Mizan As-Sya'roony:
"Jika tuanku mulia Ali Al-Khowwas ditanya seseorang tentang mengikuti madzhab tertentu di masa sekarang ini apakah wajib atau tidak, maka Beliau menjawab:
"Anda harus mengikuti salah satu madzhab selama anda belum mengetahui inti agama, karena khawatir terjatuh pada kesesatan. "
Termaktub dalam kitab Al-Fataawa Al-Kubro Juz :4 sebagi berikut:
"Bertaklid (mengikuti madzhab) tertentu dari empat imam madzhab lebih karena madzhab mereka telah tersebar luas, sehingga nampak jelas pembatasan hukum yang bersifat muthlaq dan pengecualian hukum yang bersifat umum, berbeda dengan madzhab -madzhab yang lain."
Termaktub dalam kitab Bughyatul Mustarsyidiin:
"Mengikuti madzhab imam lain adalah sulit bagi ulama masa kini, apa lagi kalangan awam. Hendaknya tidak mencari-cari dispensasi dengan mengambil masing-masing madzhab pendapat yang paling ringan, dan tidak boleh menggabungkan antara dua pendapat yang akan menimbulkan suatu kenyataan yangg tidak pernah dinyatakan siapa pun (darikalangan) ulama.
------------------------------------------------------------------------------
Pada intinya seorang muslim tidak diperkenankan mencampur adukkan ajaran-ajaran yang telah disampaikan oleh Empat Imam Madzhab kemudian dipilih yang ringan - ringan saja. berarti BERMADZHAB adalah wajib hukumnya, wujuban syar'iyyan, wajib syara', wajib definisi fikih.
Demikian sekelumit paparan saya tentang mengikuti Madzhab disadur darai beberapa sumber.
Semoga ada manfaatnya.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.