Subscribe:

Jumat, 17 Januari 2014

Mazhab Fikih bukanlah Hukum Allah

Diposkan Oleh: Muhtadi Bantan - Diperbarui Pada: Jumat, 17 Januari 2014 Pukul 04.07.00


Share this :
Mazhab Fikih bukanlah Hukum Allah.

Semua mazhab fikih yang ada di dalam Islam berjalan di atas cahaya (kebenaran) dan cahaya ini bersumber dari Nabi Muhammad Saw. Jadi, tidak ada yang namanya Mazhab Batil. Lalu pantaskah seseorang mengatakan, "Ini mazhabnya batil. Yang menggunakannnya akan masuk neraka." Tidak boleh. Bahasa fanatik ini tidak dikenal oleh Islam. Para Imam Mazhab banyak yang berbeda pendapat dalam masalah fikih tapi tiap mereka tidak pernah mengklaim bahwa pendapat mereka adalah Hukum Allah. Agama adalah satu hal dan mazhab fikih itu adalah hal yang lain.

Agama adalah hukum Allah, sementara mazhab fikih adalah cara untuk memahami agama. Oleh sebab itu, ketika para sahabat akan membuka wilayah baru, Rasul Shollallohu 'alaihi Wasallam, berkata kepada mereka jika penduduk wilayah tersebut meminta Hukum (aturan) Allah, kata beliau, "Katakan kepada mereka: Tidak! Aku akan memberi aturan berdasarkan hukumku." Loh, kenapa Rasul memerintahkan sahabat untuk tidak menegakkan Hukum Allah? Rasul melanjutkan sabdanya kepada para sahabat, "Karena kamu tidak tahu bagaimana hukum Allah dan barangkali kamu salah."

Begitulah Nabi mengajarkan kita. Sebab, jika nabi memerintahkan sahabat untuk menggunakan Hukum Allah sementara jika mereka keliru memahaminya, maka masyarakat bisa salah memahami Hukum Allah. Oleh sebab itu, Hukum Allah yang bersumber dari Alquran dan Hadis harus kita terapkan berdasarkan pemahaman para ahli fikih, karena merekalah yang memahaminya. Sementara itu, pemahaman ahli fikih ini bukanlah hukum Allah. Sebab Hukum Allah itu maksum (tidak pernah salah) sementara pemahaman ahli fikih tidak maksum

Saat ini, tidak sedikit orang-orang yang menyamakan antara Mazhab Fikih dan Hukum Allah, di antaranya adalah kelompok yang mengaku dirinya Salafi. Mereka menganggap bahwa pemahaman ahli fikih adalah Hukum Allah dan siapa yang tidak menerapkan Hukum Allah maka dia kafir dan berhak untuk dibunuh. - Disadur dari perkataan Syekh Yusri Rusydi. Al-Azhar es-Syarief.

Artikel Terkait:

0 Blogger
Twitter
Facebook

0 komentar:

Posting Komentar