Al-Hafidz As-Sakhawi dalam fatwanya tentang kebolehan Maulid Nabi.
Al-Hafidz as-Sakhawi berkata dalam Fatwanya: Amaliyah Maulid tidak diriwayatkan dari seorang ulama Salaf dalam 3 kurun yang utama. Amaliyah ini dilakukan sesudahnya, kemudian umat Islam di seluruh penjuru dan kota besar selalu merayakannya di bulan kelahiran Nabi Saw, dengan perayaan yang indah dan agung, mereka bersedekah di malam harinya, menampakkan rasa suka cita, menambah belanjanya, dan membaca kelahiran Nabi Saw. Dan tampak kepada mereka berkahnya-Nabi dengan merata (Subul al-Huda wa ar-Rasyad 1/362)
Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawab.
Artikel Terkait:
- Doa Akhir dan Awal Tahun
- Tentang Bakalan Ada Kejadian Di Pertengahan Ramadhan
- Semua Tentang Kekurangan Dan Kelebihan
- URAIAN TENTANG UCAPAN AL-IMAM AL-SYAFI'I : IN SHAHHAL HADITS FAHUWA MADZHABI
- Hukum Bermadzhab
- Beberapa Nasihat Untuk Para Lelaki
- Taqlid Dan Taqlid Buta
- Nasehat Walau Dari Bocah Kecil
- Mazhab Fikih bukanlah Hukum Allah