URAIAN TENTANG UCAPAN AL-IMAM AL-SYAFI'I : IN SHAHHAL HADITS FAHUWA MADZHABI.
إن صحّ الحديث فهو مذهبي
أي مذهبي مستنبطة من الأحاديث الصحيحة
وليس كل أحاديث الصحيحة مذهبي
لتعرّض الأدلّة من العام والخاص والمبيّن والمطلق
Ada sebagian anak Adam yang mempunyai kecerdasan intelektual namun kurang jeli dalam anutannya, telah memberikan peringatan pada pengikut / muqollid Al-Imam Al-Syafi’i dengan salah satu perkataan beliau, “In shahha al-hadits fahuwa mazdhabi (apabila suatu hadits itu shahih, maka hadits itulah mazhabku)” dan melarang taklid dalam beribadah.
Imam Al-Nawawi ra. (mujtahid fatwa) sepakat dengan semua gurunya tentang hal ini bahwa benar memang Al-Syafi'i berkata demikian. Akan tetapi perkataan (Ucapan Al-Syafi’i) ini bila pun direalisasikan dalam hal hanya untuk dzohirnya saja maka perkataan beliau itu terkhusus untuk orang yang telah mencapai derajat mujtahid madzhab. Dengan asumsi (syarat) bahwa ia (mujtahid madzhab,_) harus yakin bahwa Al-Syafi’i belum mengetahui hadits itu atau tidak mengetahui (status) kesahihannya. Dan hal ini hanya bisa dilakukan setelah mengkaji semua buku Al-Syafi’i dan buku murid-muridnya. Syarat yang sangat berat, dan sedikit sekali orang yang mampu memenuhinya. Mereka (para penerjemah seluruh perkataan Al-Syafi'i atau bisa di sebut Ashhabul wujuh,_) mensyaratkan hal ini karena Al-Syafi’i sering kali meninggalkan sebuah hadits yang ia jumpai akibat cacat yang ada di dalamnya, atau mansukh, atau ditakhshish, atau ditakwil, atau sebab-sebab lainnya.”
Semua ahli hadits pasti tahu bahwa hadits yang telah terbukukan dalam kitab-kitab hadits jumlahnya jauh di bawah jumlah hadits yang dikumpulkan dan dihafal oleh Al-Hafidz (minimal 100.000 hadits) dan jauh lebih kecil dari jumlah hadits yang dikumpulkan dan dihafal oleh Al-Hujjah (minimal 300.000 hadits). Sedangkan jumlah hadits yang dikumpulkan dan dihafal oleh Imam Mazhab yang empat, jumlahnya lebih besar dari jumlah hadits yang dikumpulkan dan dihafal oleh Al-Hujjah.
Maka bukan berarti beliau, Al-Imam Al-Syafi'i tiada kedatangan sesuatu hadits atau kekurangan hadits bahkan mengesampingkan hadits sampai2 meninggalkannya hanya demi ro'yu (pendapat) nya saja tanpa ada hujjah2 yg lain. Akan tetapi jauh dari itu, yakni: Ulama madzhab mengaris bawahi ucapan A-Syafi'i ini ( In shahhal hadits fahuwa madzhabi ) dengan tafsirannya:
Ay madzhabi mustambathatun minal ahaaditsis shahihah, yakni madzhabku di istinbat dari hadits shahih keseluruhan. Namun selanjutnya : Walaysa kullu ahaaditsis shahiah madzhabi : akan tetapi bukan semuanya akan hadits shahih itu madzhabku, diambil untuk dijadikan dalil hukum istinbatnya karena : Lita'arrudhil adlillah : jika dikompromikan satu hadits dan yg lainnya ada selisih perbedaan pengistinbatannya. Sebab banyak isi satu hadits dengan yg lainnya banyak pertentangan. Kadang ada hadits husus dengan hadits 'am, hadits mubayyan dan mutlak.
Maka dengan itu kiranya salah ada sebagian orang beranggapan bahkan hingga berargumen bahwa Al-Syafi'i itu kekurangan hadits sampai2 mereka meremehkannya.
Dikutip dari uraian para masyayikhil kiram tentang ucapan Imam Al-Syafi'i " IN SHAHHAL HADITS FAHUWA MADZHABI " dengan sanad shohih (langsung didengar dihadapan beliau2, talaqqi.