" ليس الجمال بأثواب تزيننا ولكن الجمال بجمال العلم والأدب "

Silahkan cari:
Subscribe:

Ads 468x60px

Hukum Bermadzhab

Diposkan Oleh: Muhtadi Bantan - Diperbarui Pada: Minggu, 02 Maret 2014 Pukul 05.50.00



Hukum Bermadzhab


HUKUM BERMADZHAB

Assalaamu'alaikum Wr. Wb.

Mengenai keberadaan negara kita di Indonesia ini adalah bermadzhabkan syafi'i, demikian guru-guru kita dan guru-guru mereka (para guru), sanad guru mereka jelas hingga Imam syafii, dan sanad mereka (para guru) muttashil menyamung dalam hadits hingga Imam Bukhari, bahkan hingga rasul SAW., bukan seperi orang-orang masa kini yang mengambil ilmu dari buku terjemahan lalu berfatwa untuk memilih madzhab semaunya. 

Jika ada yang berkata dan itu memang benar adanya, bahwa kita mesti menyesuaikan dengan keadaan. Bila kita di Makkah misalnya, maka madzhab disana kebanyakan hanafi, dan di Madinah madzhab kebanyakannya adalah Maliki, selayaknya kita mengikuti madzhab setempat, agar tak menjadi fitnah dan dianggap lain sendiri. Berbeda dengan sebagian muslimin masa kini yang gemar mencari yang aneh dan beda, tak mau ikut jamaah dan cenderung memisahkan diri agar dianggap lebih alim dari yang lain, hal ini adalah dari ketidak fahaman melihat situasi suatu tempat dan kondisi masyarakat.

Lantas mengapa harus bermadzhab.

Memang tidak ada perintah wajib untuk bermadzhab secara shariih. Namun bermadzhab itu wajib hukumnya, karena kaidah syariah adalah “Maalaa yatimmul waajibu illa bihi fahuwa wajib,” yaitu apa yang harus ada sebagai perantara untuk mencapai hal yang wajib, maka hal itu menjadi wajib hukumnya. 

Misalnya kita membeli air, apa hukumnya? Tentunya mubah saja. Namun bila kita akan shalat fardhu tetapi tidak ada air, dan yang ada hanyalah air yang harus dibeli, dan kita punya uang, maka apa hukumnya membeli air? Dari mubah berubah menjadi wajib tentunya, karena perlu untuk shalat yang wajib. 

Demikian pula dalam syariah ini, tidak wajib mengikuti madzhab. Namun karena kita tidak mengetahui samudra syariah seluruh madzhab, dan kita hidup 14 abad setelah wafatnya Rasul saw, maka kita tidak mengenal hukum ibadah kecuali dengan menelusuri fatwa yang ada pada imam-imam muhaddits terdahulu, maka bermadzhab menjadi wajib. 

Karena kita tidak bisa beribadah hal-hal yg fardhu/wajib kecuali dengan mengikuti salah satu madzhab itu, maka bermadzhab menjadi wajib hukumnya.

Pengertian Madzhab
Bermadzhab artinya mengikuti salah satu madzhab. "MADZHAB" itu sendiri artinya aliran atau jalan. Bagi warga yag berakidah Ahlussunahwaljama'ah, ASWAJA kalau tidak mau mengikuti madzhab ia bukan warga ASWAJA. Sebab bagi warga ASWAJA beragama harus memakai dasar Al-Qur'an dan Hadits, tidak sembarangan orang boleh diikuti. 

Para 'alim 'ulama ASWAJA sepakat , imam madzhab yang layak untuk dijadikan sebagai panutan hanya empat Imam Mujtahid dalam fikih. Hal ini berdasarkan pada pengakuan para 'ulama sedunia atas kealiman dan kemampuan empat Imam Mujtahid tsb. Disaping Madzhabnya tertuang dalam literatur banyak kitab dan buku-buku tulisannya, istilahnya mudawwan. Selain dari yang empat ini janganlah dulu kita pakai. Apa sebabnya? Karena walau ada mazhabnya, namun kurang banyak literaturnya.

Kepaa siapa kita ikut Madzhab?
Hanya kepada yang empat saja kita ikuti dalam urusan fikih, furu atau ibadah dan dalam ushul, keimanan kita mengikuti jalur sebagaimana yang di tuangkan oleh Imam Al-Asy'ari dan Imam Al-maturidi, karena sudah sepakat yang empat madzhab.

Empat Imam Mujtahid sebagai Imam Madzhab tersebut adalah:

1. Hanafi, yaitu madzhab Imam Abu Hanifah yang lahir di Kufah iRAK PADA tahun 80 Hijriyah dan meninggal pada tahun 150 Hijriyah.

2. Maliki, Yaitu madzhab Imam Maliki bin Anas yang lahir di Madinah pada tahun 90 Hijriyah dan meninggal pada tahun 179 Hijriyah.

3. Syafi'i, yaitu madzhab Imam As-Syafi'i yang lahir di Ghazzah pada tahun 150 Hijriyah dan meninggal pada tahun204 Hijriyah.

4. Hanbali, yaitu madzhab Imam Ahmad bin Hanbal yang lahir di Marwaz pada tahun 164 Hijriyah dan meninggal pada tahun 241 Hijriyah.

Warga ASWAJA biasanya sangat toleran kepada kaum muslimin yang tidak menerima madzhab-madzhab tsb. Warga ASWAJA sangat menghargai perbedaan pendapat dan menjaga jangan sampai ummat terpecah belah hanya karena perbedaan dalam melakukan syariah yang berkaitan dg soal fiqih.

Jika warga ASWAJA menetapkan harus bermadzhab bukan berarti menutup diri utk berijtihad; hal ini karena bisanya "BARU" taklid atau mengikuti kepada Imam Madzhab. Asumsi semacam itu bagi warga ASWAJA tidaklah dipermasalahkan.

Warga ASWAJA sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan, terutama yang berkenaan dengan keputusan hukum-hukum agama.Meraka tidak mau sembarangan dengan hanya mengunggulkan logika semata, namun di samping pertimbangan akal juga harus sesuai dengan ketentuan Al-Qur'an dan Hadits.

Landasan yang digunakan oleh Warga ASWAJA di antaranya:
-----------------------------------------------------------------------

Sabda Rosululloh SAW.:

"Ikutilah ulama karena mereka itu bagai lampu dunia dan lentera akhirat"
(HR. Ad-Dailamy)

"Ulama itu panutan, orang-orang taqwa itu terhormat, bergaul dengan mereka bisa menambah amal."
(HR. Ibnu Najjar dari Annas)

"Ulama itu orang-orang kepercayaan Allah di antara hamba-hamba-NYA"
(hr. Al-Qodho-i dan Ibnu As-Sakir dari Annas)

Termaktub dalam kita Al-Mizan As-Sya'roony:

"Jika tuanku mulia Ali Al-Khowwas ditanya seseorang tentang mengikuti madzhab tertentu di masa sekarang ini apakah wajib atau tidak, maka Beliau menjawab:
"Anda harus mengikuti salah satu madzhab selama anda belum mengetahui inti agama, karena khawatir terjatuh pada kesesatan. "

Termaktub dalam kitab Al-Fataawa Al-Kubro Juz :4 sebagi berikut:

"Bertaklid (mengikuti madzhab) tertentu dari empat imam madzhab lebih karena madzhab mereka telah tersebar luas, sehingga nampak jelas pembatasan hukum yang bersifat muthlaq dan pengecualian hukum yang bersifat umum, berbeda dengan madzhab -madzhab yang lain."

Termaktub dalam kitab Bughyatul Mustarsyidiin:

"Mengikuti madzhab imam lain adalah sulit bagi ulama masa kini, apa lagi kalangan awam. Hendaknya tidak mencari-cari dispensasi dengan mengambil masing-masing madzhab pendapat yang paling ringan, dan tidak boleh menggabungkan antara dua pendapat yang akan menimbulkan suatu kenyataan yangg tidak pernah dinyatakan siapa pun (darikalangan) ulama.
------------------------------------------------------------------------------

Pada intinya seorang muslim tidak diperkenankan mencampur adukkan ajaran-ajaran yang telah disampaikan oleh Empat Imam Madzhab kemudian dipilih yang ringan - ringan saja. berarti BERMADZHAB adalah wajib hukumnya, wujuban syar'iyyan, wajib syara', wajib definisi fikih.

Demikian sekelumit paparan saya tentang mengikuti Madzhab disadur darai beberapa sumber.

Semoga ada manfaatnya.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Beberapa Nasihat Untuk Para Lelaki

Diposkan Oleh: Muhtadi Bantan - Diperbarui Pada: Rabu, 19 Februari 2014 Pukul 04.26.00




Beberapa Nasihat Untuk Para Lelaki


Beberapa Nasihat Untuk Para Lelaki
Nasehat ini berlaku pula untuk saya tidak mengurangi atau melebihkan agar diri termasuk orang yang takawa, aamiin.

  1. Kakek berkata, hargai istrimu sebagaimana engkau menghargai ibumu, sebab istrimu juga seorang ibu dari anak-anakmu.
  2. Jika marah boleh tidak berbicara dengan istrimu, tapi jangan bertengkar dengannya (membentaknya, mengatainya, memukulnya).
  3. Jantung rumah adalah seorang istri. Jika hati istri mu tidak bahagia, maka seisi rumah akan tampak seperti neraka (tidak ada canda tawa, manja, perhatian). Maka sayangi istrimu agar dia bahagia dan kau akan merasa seperti di surga.
  4. Besar atau kecil gajimu, seorang istri tetap ingin diperhatikan. Dengan begitu, maka istrimu akan selalu menyambutmu pulang dengan kasih sayang.
  5. dua orang yang tinggal 1 atap (menikah) tidak perlu gengsi, bertingkah, siapa menang siapa kalah. Karena keduanya bukan untuk bertanding melainkan teman hidup selamanya.
  6. Di luar banyak wanita idaman melebihi istrimu. Namun mereka mencintaimu atas dasar apa yang kamu punya sekarang, bukan apa adanya dirimu. Saat kamu menemukan masa sulit, maka wanita tersebut akan meninggalkanmu dan punya pria idaman lain di belakangmu.
  7. Banyak istri yang baik. Tapi di luar sana banyak pria yang ingin mempunyai istri yang baik dan mereka tidak mendapatkannya. Mereka akan menawarkan perlindungan terhadap istrimu. Maka jangan biarkan istrimu meninggalkan rumah karena kesedihan, Sebab ia akan sulit sekali untuk kembali.
  8. Ajarkan anak laki-lakimu bagaimana berlaku terhadap ibunya, sehingga kelak mereka tahu bagaimana memperlakukan istrinya.

Subhanallah, nasehat-nasehat seperti ini sangat berguna bagi hidup kita. Dan siapapun anda, mudah-mudahan pahala dari Allah SWT dilimpahkan kepada anda...aamiin

Taqlid Dan Taqlid Buta

Diposkan Oleh: Muhtadi Bantan - Diperbarui Pada: Minggu, 16 Februari 2014 Pukul 01.33.00



Taqlid Dan Taqlid Buta


Taqlid Dan Taqlid Buta

Taqlid kepada orang lain secara rasional kemungkinannya 4 jenis:

(1)Taqlid seorang alim kepada alim lainnya secara akal sehat adalah suatu perbuatan yg tidak terpuji, karena tidak ada alasan bagi orang yang telah mengetahui ( alim ) tentang suatu masalah bertaqlid kepada orang lain yang juga mengetahui permasalahan yang sama.Kecuali sekedar Itiba dlm perbandingan saja layaknya second opinion ….

(2) Taqlid seorang jahil atau bodoh kpd yg juga jahil (yang sama) Sudah tentu akal sehat menilai perbuatan semacam ini sangat buruk dan tidak logis. Bagaimana mungkin orang yang bodoh bertaqlid kepada orang yang bodoh pula.kalau yg ini sama saja org yg buta minta dituntun oleh orang yg buta pula… Google itu ibarat tau jalan tapi tak tau arah…
.
(3)Taqlid seorang 'alim kepada orang jahil. Taqlid model ini paling parah bahkan teramat hinanya di mata masyarakat dan bahkan menurut penilaian anak kecil sekali pun. Mana mungkin orang yang dapat melihat dgn baik minta bantuan untuk dituntun ke suatu tempat kpd orang yg buta matanya.

(4) Taqlid seorang jahil kepada orang alim (ahli ilmu). Nah yg ini baru wajar dan logis. Bahkan menurut akal sehat memang begitulah seharusnya, yaitu orang yang awam dan bodoh diharuskan bertaqlid dan mengikuti saran-saran, nasihat-nasihat, fatwa-fatwa dan jejak langkah ahli ilmu.

Taqlid semacam ini tidaklah dikategorikan sebagai "taqlid buta" yang memang sangat dicela oleh akal sehat Contoh taqlid keempat ini tidak ada bedanya dengan seorang awam yang terkena penyakit tertentu berkonsultasi dan berobat kepada seorang dokter spesialisasi di bidangnya.Tak mungkin tukang abu gosok dapat menegnali jaringan instalasi arus tanpa dipandu tukang listrik.

"Taqlid buta" itu mengikuti dan menjalani tanpa keinginan untuk mengetahui sehingga kewajiban tholabul ilminya tdk terpenuhi….alias membebek tanpa memberi ruang kejelasan kebenaran atas apa yg dilakukan… 

Nasehat Walau Dari Bocah Kecil

Diposkan Oleh: Muhtadi Bantan - Diperbarui Pada: Jumat, 17 Januari 2014 Pukul 17.13.00


Nasehat Walau Dari Bocah Kecil

Numan bin Tsabit atau yang biasa kita kenal dengan Abu Hanifah, atau populer disebut Imam Hanafi, pernah berpapasan dengan anak kecil yang berjalan mengenakan sepatu kayu.

Sang imam berkata, "Hati-hati, Nak dengan sepatu kayumu itu Jangan sampai kau tergelincir.

Bocah ini pun tersenyum dan mengucapkan terima kasih atas perhatian abu hanifah.

Bolehkah saya tahu namamu, Tuan? tanya si bocah.

Numan namaku, Jawab sang imam.

Jadi, Tuan lah yang selama ini terkenal dengan gelar al-imam al-a'dhom (Imam agung) itu..?? "Tanya si bocah

Bukan aku yang memberi gelar itu, Masyarakatlah yang berprasangka baik dan memberi gelar itu kepadaku.

"Wahai Imam, hati-hati dengan gelarmu. Jangan sampai Tuan tergelincir ke neraka karna gelar.

Sepatu kayuku ini mungkin hanya menggelincirkanku di dunia. Tapi gelarmu itu dapat menjerumuskanmu ke dalam api yang kekal jika kesombongan dan keangkuhan menyertainya".

Ulama besar yang diikuti banyak umat Islam itu pun tersungkur menangis. Imam Hanafi bersyukur. Siapa sangka, peringatan datang dari lidah seorang bocah.

Jangan kita jadikan gelar dunia untuk keangkuhan/kesombongan didunia.

Lihat apa yang dibicarakan, jangan melihat siapa yang berbicara..!!

"أنظر لما قال ولا تنظر لمن قال"

Allahu a'lam.