" ليس الجمال بأثواب تزيننا ولكن الجمال بجمال العلم والأدب "

Silahkan cari:
Subscribe:

Ads 468x60px

WAJIB AQLI ARIDHI

Diposkan Oleh: Muhtadi Bantan - Diperbarui Pada: Rabu, 16 Februari 2011 Pukul 22.35.00


WAJIB AQLI ARIDHI

"wajib bagi orang-orang kafir masuk kedalam neraka dan wajib bagi orang-orang mukmin masuk ke surga nya Allah ta'ala inilah yang di sebut dengan WAJIB AQLI ARIDHI".





أَعُوْذُ بِاللِه مِنَ الشََّيْطَانِ الرَّجِيْمِ





بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ





بَلَى مَن كَسَبَ سَيِّئَةً وَأَحَاطَتْ بِهِ خَطِيـئَتُهُ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ





وَالَّذِينَ آمَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ



Artinya: (Bukan demikian), yang benar, barang siapa berbuat dosa dan ia telah diliputi oleh dosanya, mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

Dan orang-orang yang beriman serta beramal saleh, mereka itu penghuni surga, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqoroh : 81-82)

saya bukan ingin menafsiri Alqur,an yang mulia surat Albaqoroh 81- 82 tersebut .tapi hanya hendak mengutarakan tentang kepastian bahwa kebenaran al-qur,an (naql) tidak pernah bertentangan dengan akal sehat (aqli).

di kabarkan bahwa orang-orang berdosa (musyrik ,kafir: red) akan di masukan ke dalam neraka begitupun orang2 mukmin akan di masukan ke dalam surga.

HUBUNGANNYA DENGAN HUKUM AKAL (AQLI)

ta'rif/Definisi Hukum Akal ( Hukum Aqli ):




وهو اثبتا امر لامر اونفيه عنه من غير توقف عل تكرار ولا وضع واضع اى ولا استناد الي الشر ع



Menetapkan suatu perkara kepada yang lainnya/melepaskan suatu perkara atas perkara lainnya serta tidak menunggu penganalisaan dari sering terjadi(hukum adi)dan tidak menunggu atas penetapan asy-syar,i(hukum syar,i)( khoridatul bahiyyah hal 23)

Faktanya menemukannya si Akal terhadap perkara cuma menemukan/menghadapi tiga perkara saja yaitu
1.perkara yang wajib (pasti)
2.perkara yang mustahil (tiada pasti)
3.perkara yang jaiz.(mumkin)

keputusan hukum akal memang tidak menunggu penganalisaan dari seringnya terjadi (seperti pada hukum 'adi; hukum adat; alamiah.) dan tidak menunggu atas penetapan atau yang menetapkan (seperti pada hukum syar'i; sara').
kendatipun demikian hukum akal tidak pernah bertentangan dengan syari,at.dan ada pada beberapa perkara akal musti merujuk & tunduk pada syariat....

akal mengatakan syah-syah saja bagi Allah ta'ala memasukan orang-orang kafir ke surga. dan orang-orang mukmin ke neraka terserah allah ta'ala karena dia yang menciptakanNya. tidak ada yang bisa mengintervensinya, mutlak hak prerogatifNya Allah ta'ala. tetapi karena ada khabar syar,i (alqur,an,hadits) contoh Qs alboqoroh 81-82 di atas. maka dalam hal ini akal wajib merujuk pada dalil syar,i (naql) tersebut.

dan akal yang sehat akan mengatakan wajib bagi orang-orang kafir akan masuk ke dalam neraka. dan wajib bagi orang -orang mukmin akan masuk ke dalam surga sesuai sengan ayat tersebut di atas. inilah yang di sebut dengan WAJIB AQLI ARIDHI =yaitu ketentuan hukum akal yang tunduk pada syariat ini juga suatu bukti bahwa kebenaran syari'at tidak pernah bertentangan dengan akal sehat ini juga bukti bahwa akal menjadi saksi bagi kebenaran syariat !!




العقل شاهد للشرع



maka dustalah jika ada yang mengatakan bahwa al asya'iroh(ahlu sunnah waljama'ah) adalah kaum yang mendahulukan Akal dari pada naql.dan jahilah jika ada yang mengatakan ,jika Al asya'iroh berhujah dengan dalil aqli mereka menyebutnya akal akalan saja..justru akal mereka yang tidak sampai atau malah perlu di service..!

Silsilah

Diposkan Oleh: Muhtadi Bantan - Diperbarui Pada: Pukul 12.59.00


Silsilah


Bukan maksud menyombongkan diri dan bukan pula berlaga-lagu, saya mengutarakan ini hanya untuk bersyukur atas semua nikmat karunia Ilahi semata, sesuai dengan "QS: Ad-Duha ayat akhir"

وأما بنعمة ربك فحدث


Adapun dengan nikmat Tuhanmu maka ceritakan

Sekelumit tentang saya.

1. silsilah

Di lahirkan di Cikadueun pada tgl.30 Rajab dengan nama Muhammad Muhtadi, dalam buku catatan sipil, ijazah juga KTP bernama Encep Muhtadi dari pasangan H. Hasbulloh bin H. Syafei bin H. Madsirad (M. Syirajudin) bin tb. Fudyan bin tb. Suryakencana bitung bin Raden Arya Kusuma Difarana bin tb. Siyay (tb. Kiai) bin tb. Muhammad Said Pangeran Natabaya bin Sulthon Abulmahasin Zaenal Abidin bin Sulthon Haji. Adapun dari ibu bernama Hj. Khadijah bt. H. Zuhri bin H. Ya'qub bin H. Adnan bin Nyi Halimah bt. Aisyah bt. Nyi Purun bt. Ki Rohim bin Nyi Rohiyah bt. Ki Romiya bin Ki Utsman bin Tb. Muhamad Sholeh Kiyai Manshur Cikadueun bin Sulthon Muhamad Syifa Zainul Alamin bin Sulthon Abul Mahasin Zaenal Abidin bin Sulthom Haji bin Sulthon Ageng Tirtayasa Abdul fattah Pangeran Surya bin Sulthon Ahmad Kanari bin Maulana Abul mafakhir Mahmud Abdul qodir bin Maulana Muhamad Nasrudin Ratu Banten bin Maulana Yusuf Pakalangan bin Maulana Hasanudin Syekh Sabakinkin bin Maulana Syarif Hidayatulloh Syekh Sunangunungjati bin Maulana Syarif Abdulloh dan ibu Syarifah Mudaim Nyi Larasantang putri Baduga Prabu Siliwangi.

2. Menuntut Ilmu

Dan sebagai manusia, saya di lahirkan tidak membawa ilmu. Muhtadi kecil mengenyam didikan di SD. Kadudampit enam tahun, dan lulus terus melanjutkan ke MTs. Al-Hikmah Cipeucang tiga tahun, setelahnya melanjutkan belajar menempuh jalan jadi Drs. (di rumah saja) di asuh ayah tercinta dan guru di lingkungan sekitar terutama di Abah KH. Memed Zaenal Abidin bin Embah Isa bin KH. Sayudin Cipadung Munjul. Menjelang dewasa dan badan pun teu pati letoy, terus melanjutkan belajar ke Kadukaweng di pesantren Riyadhul Alfiyah, di Mama Kiai Haji Sanja bin H. Kasmin dan Hj. Umi Elas sekeluarga. Seterusnya melanjutkan ke Tanggerang tepatnya di Caringin Cisoka, Saekhuna Abah H. Yusuf bin Muhamad Said dan ibu Hj. Uminah. Dan kembali ke kampung tahum '94 dan menunggu giliran dengan adikadik yang belajar ke tempat jauh, yang tadinya saya ingin melanjukan ke wetan (timur) maunya ke Warudoyong tempat di mana wetan itu gudangnya ilmu sastra arab dan ilmu falak, sambil membantu ayahanda,  Muhtadi menyibukkan diri hinga sekarang masih santri dan mesantren di Pondok Pesantren Nurul Huda. Selengkapnya--->>>


Muhtadi Hasbi



Ende H. Syafe'i bin H. M. Syirajuddin